Halaman

Senin, 25 Juli 2011

Jumlah perokok remaja di Indonesia

Jumlah Perokok Pemula Melonjak 45 Persen

 Jumlah perokok di Indonesia terbanyak ketiga di Asia dengan 150 juta jiwa, dan banyak di antaranya adalah perokok pemula yang masih berusia belia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebut jumlah perokok pemula anak-anak naik 45 persen. Menurut anggota Komnas Perlindungan Anak, Heri Heriansyah, di Jakarta, belum disahkannya RUU Pengendalian Dampak Tembakau oleh DPR menjadi salah satu penyebab utama melonjaknya jumlah perokok pemula ini.
Indonesia, menurut Heri, merupakan negara di Asia Tenggara yang harga rokoknya paling murah yaitu 10.000 rupiah per bungkus, sedangkan di Singapura harga rokok telah mencapai 80.000 per bungkus.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan cukai rokok terendah nomer 2 di dunia setelah Kamboja, menyebabkan harga rokok amat terjangkau, termasuk bagi anak-anak. Selain itu, iklan rokok yang tidak diatur secara tegas, menurut Heri, juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah perokok pemula
 
Data jumlah perokok remaja di Indonesia

Tahun 2005 : 214.000 jiwa 

Tahun 2006 : 220.000 jiwa

Tahun 2007 : 238.000 jiwa

Tahun 2008 : 240.000 jiwa



Alasan Remaja merokok 

  1. Faktor Orang Tua
  2. Teman sepermainan
  3. Lingkungan sekitar
  4. Iklan 
Fatwa Merokok  

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar